Apakah makmum ikut mengucapkan sami�allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku� dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu?
Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam bersabda,
??????? ????? ?????? ??????? ?????? ???????? . ????????? ???????? ?????? ?????????
�Jika imam bangkit dari ruku�, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan �sami�allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) �, ucapkanlah �robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)�.� (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411)
Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini.
Menurut madzhab Syafi�i, ketika bangkit dari ruku� hendaklah mengucapkan sami�allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian].
Menurut Atha�, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaansami�allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian).
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami�allahu liman hamidahberlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas�ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya�bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat.
Ats-Tsauri, Al-Auza�i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, �Imam menggabungkan bacaansami�allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.�
Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi�iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah �rabbana lakal hamdu� di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan �sami�allahu liman hamidah�. Yang disebut dalam hadits hanyalah �rabbana lakal hamdu� (bagi makmum) karena bacaan �sami�allahu liman hamidah� dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan �rabbanaa lakal hamdu� tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu �alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabishallallahu �alaihi wa sallamboleh diikuti.
Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami�allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu �alaihi wa sallam untuk membacanya.Wallahu a�lam. (Lihat Al-Majmu�, 3: 273)
Kesimpulannya, bacaaan sami�allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. (rumaysho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar